Minggu, 09 Oktober 2011

Dari labsky untuk indonesia, Agama kelas 10 semester 2

Bab 1
Ayat-ayat al-quran tentang demokrasi

1. Ali Imran (3) ayat 159

"Maka lantaran rahmat Allahlah kamu bersikap lembut terhadap mereka. Jika kamu bersikap keras dan berhati kasar, niscaya mereka menjauhkan diri darimu.  Maka maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka da;am suatu urusan.  Jika kamu telah bertekad bulat, maka bertawakallah kepada Allah.  Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawaka". QS. Ali Imran: 159 Tasir Ibnu Katsir

Kandungan dari ayat tersebut adalah:
Allah SWT menjelaskan bahwa setiap manusia hidup di dunia tidak terlepas dari problem dan persoalan yang dihadapi. Untuk itu mereka harus dapat memecahkan masalah tersebut. Adapun cara menyelesaikan persoalan hidup dalam surat Ali Imran ayat 159 dijelaskan, harus dengan mencontoh dan mengambil teladan dari nabi Muhammad SAW yaitu dengan cara lemah lembut berdasarkan rahmat Allah SWT, setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
Orang yang selalu bersikap keras dalam menghadapi masalah maka ia akan dijauhkan dalam pergaulan. Oleh karena itu, apabila kita terlanjur berbuat salah dan berlaku kasar kepada orang lain maka segeralah minta maaf atas segala kesalahan yang telah diperbuat. Baik dengan tidak sengaja, apalagi disengaja.

Kalau kita mempunyai persoalan, sedang kita sudah memecahkannya dengan cara bermusyawarah yang kita kehendaki maka kita serahkan saja kepada Allah SWT apa hasil yang akan dicapai nanti. Karena sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertakwa dan berserah diri kepadanya.
Rasulullah telah memberikan contoh tentang musyawarah. Menjelang perang Uhud terjadi perbedaan pendapat antara beliau dengan sejumlah sahabat. Nabi SAW berpendapat sebaiknya orang Islam bertahan di dalam kota, tetapi sebagian sahabat beliau agar musuh dihadapai di luar kota. Nabi akhirnya menerima usul mereka walaupun dengan berat hati. Setelah terbukti kalah dalam perang itu, Nabi tetap bersikap lemah lembut kepada mereka.

Hal yang penting, selalu menyepakati sesuatu melalui musyawarah, yaitu semua pihak harus teguh dengan pilihan kesepakatannya, bukan menyesali hasil pilihan. Allah SWT pasti akan membela mereka yang telah bersikap istiqamah dan bertawakal kepada Allah.

2. Asy syuura (48) ayat 38

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy Syura : 38)

Kandung ayat tersebut adalah:

Dalam ayat tersebut Allah menyerukan agar umat Islam mengesakan dan mnyembah Allah SWT. Menjalankan shalat fardu lima waktu tepat pada rasulullah SAW sendiri mengajak para sahabatnya agar mereka bermusyawarah dalam segala urusan, selain masalah-masalah hukum yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Persoalan yang pertama kali dimusyawarahkan oleh para sahabat adalah khalifah. Karena nabi Muhammad SAW sendiri tidak menetukan siapa yang harus jadi khalifah setelah beliau wafat. Akhirnya disepakati Abu Bakarlah yang menjadi khalifah.
Bab 2
Iman Kepada Malaikat

Iman kepada malaikat merupakan bagian dari akidah. Apabila hal itu hilang, gugurlah keIslaman seseorang.

"… Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya." (An Nisaa’ : 136)

Untuk mengenal malaikat, maka kita perlu mengenal sifat-sifatnya, yang dapat kita ketahui melalui Al Qur’an. Sifat-sifat malaikat tersebut antara lain :
  1. Malaikat diciptakan dari cahaya.
  2. "Para malaikat diciptakan Allah dari cahaya, dan diciptakan-Nya jin dari api, sedangkan Adam diciptakan dari apa yang dijelaskan pada kalian." (HR. Muslim dari Aisyah r.a.)
    Karena malaikat diciptakan dari cahaya, maka mereka tentu mewarisi sifat cahaya, sebagaimana manusia mewarisi sifat tanah. Para malaikat tidak bisa kita lihat, dan mampu bergerak secepat cahaya.
  3. Malaikat mempunyai kemampuan yang luar biasa dengan ijin-Nya.
  4. Diantara kemampuan malaikat, mereka bisa berubah wujud, bahkan mampu mengangkat singgasana (‘arsy) Allah.
    "…Dan, pada hari itu delapan malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka." (Al Haqqah : 16)
  5. Para malaikat diciptakan sebelum penciptaan manusia.
  6. Hal ini nampak dengan jelas tersirat pada surat Al Baqarah 30;
    "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’. Mereka berkata: ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpankan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?’ Tuhan berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
  7. Malaikat selalu patuh dan taat kepada Allah.
  8. Mereka senantiasa bertaqarrub kepada Allah dan sangat takut kepada-Nya.
    "Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah daan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nyalah mereka bersujud." [Al A’raf : 206]
  9. Malaikat dijadikan Allah sebagai penyampai wahyu kepada siapa yang dikehendaki-Nya.
  10. "Dia menurunkan para malaikat dengan membawa wahyu dengan perintahNya, kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hambaNya; ‘Peringatkanlah olehmu sekalian bahwasanya tidaak ada Tuhan yang hak melainkan Aku, maka hendaklah kamu bertakwa kepada-Ku’."(An Nahl : 2)
  11. Diantara para malakiat ada yang bertugas menyertai manusia.
  12. Salah satu tugas malaikat tersebut adalah mencatat perbuatan orang-orang mukallaf, tanpa lalai sedikit pun.
    "(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lainnya duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir." [QS. Qaaf: 17-18]
    Selain itu ada pula malaikat yang menjaga kita dari bencana atau dampak negatif.
    "Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah…"[Ar-Ra’d : 11]
  13. Jumlah malaikat sangatlah banyak, tiada yang mengetahui kecuali Dia.
Setelah mengetahui sifat-sifat malaikat melalui berita yang sangat akurat tersebut (Al Qur’an dan Hadits), maka sebagai mukallaf, di pundak kita terdapat beban, konsekuensi dari pengimanan kita tersebut.
Melalui kebijaksanaan-Nya, Allah mengutus Rasul dari kalangan malaikat untuk menyampaikan wahyu kepada nabi, rasul dan orang-orang yang dikehendaki-Nya. Hikmah tersebut antara lain bahwa tidak setiap orang (terutama yang bukan dari golongan nabi dan rasul) mempunyai kekuatan untuk berhadapan langsung dengan Allah. Untuk bertatap muka dengan Allah, diperlukan kekuatan fisik dan mental yang sangat besar. Tidak semua rasul pernah bertemu dengan-Nya. Bahkan dalam sebuah kisah dikatakan, sebuah gunung hancur menjadi debu ketika Allah menampakkan wujud-Nya. Jadi sebagai hamba yang harus mengikuti perintah Allah, suatu kewajiban bagi kita untuk selalu bersyukur atas kebijaksanaan-Nya dalam penyampaian wahyu.
Hikmah lainnya adalah, kita sebagai khalifah sekaligus abdullah harus introspeksi, seberapa besar ketaatan dan kapatuhan kta kepad Allah, jika dibandingkan malaikat. Memang kita ketahui bahwa ketaatan malaikat sangatlah tinggi. Tapi ketaatan malaikat bersifat tetap, sedangkan ketakwaan dan keimanan manusia adalah dinamis. Mungkin suatu waktu kepatuhan kita rendah, tapi di lain waktu menjadi sangat tinggi, bahkan lebih tinggi daripada para malaikat. Hal inilah yang harus kits capai. Memang bukan hal yang mudah, tapi bukan sesuatu yang ‘impossible’.

" …Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri …" [Al Muddatstsir : 31]
Bahkan dalam sebuah hadits shahih, dikisahkan Rasulullah bersabda : "Bisinglajh (suasana) di langit, dan memang sudah semestinya demikian, Tidaklah ada tempat pijakan telapak kaki kecuali terdapat padanya malaikat bersujud atau beruku’." (HR, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ath Thabari, dsb.)
Salah satu caranya adalah kita harus sadar bahwa amal kita selalu diawasi Allah, baik secara langsung maupun melalui malaikat-Nya. Tidak ada sepermikrodetik pun yang lepas dari pengawasannya.

"…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Maha Melihat." [Asy Syuura : 11]

Oleh karena itu, kita harus mulai mengurangi perbuatan-perbuatan ynag tidak sesuai dengan perintah-Nya dan memperbanyak amsl baik kita, dengan selalu diniatkan untuk mengharap ridha-Nya.

Selain tiga hal tersebut, telah kita ketahui bahwa ada malaikat yang selalu menjaga kita dalam kebaikan. Untuk itu, kita harus mulai menghilangkan rasa takut di hati kita, terutama dalam mendakwahkan kalimat-kalimat Allah. Sebagai generasi muda, kewajiban kitalah untuk menolng agama Allah.

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." [Muhammad : 7]

Menolong agama Allah berati mendakwahkan Islam. Tidak hanya kepada yang belum tahu, tapi juga yang sudah tahu. Amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban setiap muslim. Sebagai penutup, saya sampaikan ayat yang menjadi pedoman sekaligus tujuan bagi kita semua.

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..." [Ali Imran : 110]

Bab 3
Tata Krama

A. Menghargai Karya Orang lain
Manusia diciptakan dalam kondisi saling ketergantungan antara yang satu dengan yang lain. Interaksi antara manusia tidak akan berjalan efektif jika tidak ada rasa saling menghargai antar mereka. Sebenarnya sikap menghargai merupakan sebuah refleksi kejujuran seseorang atas kelebihan orang lain. Al-Qur'an dan sunah Nabi saw sendiri telah menuntun kita bagaimana seharusnya bersikap saling menghargai. Banyak petunjuk yang bisa diambil dalam ayat-ayat Al-Qur'an maupun riwayat hadis mengenai masalah ini.
Saling menghargai antar sesama makhluk Allah akan cepat tumbuh jika masing¬- masing mampu menghindari akhlak tercela, seperti berperasangka buruk (su’uzhzhann), mencari- cari kesalahan orang lain, iri hati, dan lain sebagainya. Berawal dari iri hati dan berperasangka buruk biasanya akan timbul kebencian yang pada akhirnya berujung pada permusuhan. Pada saat itulah menghargai hak- hak orang lain akan menjadi beban yang sangat berat untuk ditunaikan. Untuk itu, tepat jika Nabi saw memerintahkan kaum muslimin melalui riwayat hadis berikut ini:

Artinya :
Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jauhilah olehmu prasangka (buruk), karena berprasangka (buruk) itu adalah kebohongan yang paling besar. Janganlah kalian saling mencari kesalahan orang lain, saling memata- matai, saling iri hati. Dan jangan saling beradu punggung, saling memarahi. Jadilah kalian hamba- hamba Allah SWT yang bersaudara. “ (HR. Bukhari dan Muslim).

Saling mencari aib dan cacat orang lain (tajassus), saling dengki, saling berpaling muka, dan sejenisnya adalah wujud dari tidak adanya rasa saling menghargai antar individu. Padahal Islam melarang umatnya untuk melakukan hal- hal yang tidak terpuji tersebut. Oleh karena itu, tidak dibenarkan jika seseorang bergaul hanya untuk mencari-cari kejelekan atau kelemahan orang lain. Allah swt berfirman,


Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. QS. Al- Hujurat/ 49: 12.

Kunci sikap saling menghargai dan saling memahami sekurang- kurangnya ada dua hal, yaitu:
1. Menghormati hak orang lain.
Setiap orang menghendaki keberadaannya diakui dan hak- haknya dihormati. Rasa harga diri sebagai manusia akan terusik jika hak- ¬haknya diabaikan oleh orang lain. Karena harga diri merupakan identitas manusia yang pada dasarnya memang butuh pengakuan dari pihak lain. Orang akan bisa berbuat nekad jika harga dirinya dilanggar dan diusik oleh orang lain.
2. Menahan diri.
Prinsip ini merupakan kelanjutan dari prinsip pertama. Menyadari bahwa setiap orang itu memiliki hak individual, maka tidak dibenarkan memaksakan haknya kepada orang lain. Jika terjadi dua kepentingan yang berbeda di antara kedua belah pihak, harus dicarikan jalan keluarnya dengan cara musyawarah untuk mencapai titik temu.

Sikap saling menghargai sangat dibutuhkan dalam berteman atau dalam pergaulan secara umum. Maksudnya agar tidak terjadi salah faham antara individu yang satu dengan individu lain atau antara kelompok satu dengan kelompok lain. Dengan menghargai dan memahami pihak lain, kita akan bertambah pengetahuan tentang adat-istiadat dan kebiasaan mereka jika kebetulan mereka memiliki budaya dan tradisi yang berbeda dengan kita. Di samping itu juga untuk menghindari saling memaksakan kehendak. Dengan demikian, hubungan dapat berjalan secara harmonis, karena masing- masing merasa hak- haknya dihormati. Kita tentu tidak mau dipaksa oleh orang lain, sebagaimana orang lain tidak suka jika kita paksa.
Jika sesama orang mukmin mengembangkan sifat- sifat positif, mulai dari saling menghargai, toleransi, saling tolong menolong, saling memaafkan, menyambung tali silaturahmi, mendahulukan kepentingan orang lain di atas kepentingan pribadi, maka sikap solidaritas akan terjalin kuat. Ketika sesama muslim berselisih, maka segera damaikan antara pihak tersebut. Karena perselisihan biasanya diakibatkan masing- masing pihak berseteru dan tidak bisa lagi saling menghargai. Jika perselisihan itu berlangsung terus maka sikap solider antarsesama tidak akan terwujud. Wajar jika Al- Qur’an dalam hal solidaritas memberikan perintah sukup tegas sebagai berikut:


Artinya :
“Orang- orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” QS. Al- Hujurat/ 49: 10.

Rasulullah saw pernah bersabda, “Akhlak yang baik adalah menyambung tali silaturahmi kepada orang yang memutuskan hubungan denganmu, engkau memberi kepada orang yang selama ini tidak suka memberimu, dan engkau memaafkan orang yang pernah menganiayamu.”
Perilaku negatif seperti sombong, enggan menghargai hak orang lain, dan egois yang tertanam pada diri seseorang akan merusak solidaritas antar sesama manusia. Untuk itu, Islam sangat mengecam sifat- sifat tercela tersebut. Banyak sekali hikmah yang bisa diambil dari sifat saling menghargai sesama manusia, di antarnya adalah:
a. Tumbuhnya rasa senasib dan sepenanggungan. Sehingga ketika ada orang yang tertimpa musibah, yang lain akan segera ikut mengurangi deritanya.
b. Akan terkumpul pada diri seseorang sifat- sifat terpuji. Orang solider cenderung bijaksana dalam menyelesaikan berbagai permasalahannya.
c. Allah swt akan memberi banyak kemudahan dalam berbagai kebutuhannya.
d. Allah swt akan memberikan pertolongan- Nya
Bab 4
Sifat-sifat tercela

1. Merampok

Merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan, ancaman dan bahkan pembunuhan emrupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan. Oleh karena itu, tetap sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.

Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33) lihat al-Qur’an online di Goole,

Firman Allah yang lain perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut.

Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38) lihat al-Qur’an online di Goole,

Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadapa orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda.yamg artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)

2. Membunuh

Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.

Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33) lihat al-Qur’an online di Goole,

Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman.

Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknyaserta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93) lihat al-Qur’an online di Goole,

Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)

Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.

Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.

1. pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.

2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat

3. pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka penjara atau denda ringan

Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkuang atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan membunuh.
  1. Membiasakan bersilaturahmi
  2. Mampu menahan amarah
  3. Mampu memaafkan kesalahan
  4. Berbuat adil
  5. Memperbanyak berbuat kebajikan
  6. Suka menolong
  7. Bersikap lemah lembut
  8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
  9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
  10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
  11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
  12. Berlaku lurus terhadap manusia
  13. Tidak pelit atau kikir
3. Asusila

Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.

Didalam Al Qur’an terdapat bebeapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT

Artinya : “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur : 30) lihat al-Qur’an online di Goole,

Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah.” (HR Muslim)

Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perilaku asusila di dalam suatu masyarakat tersebut.

1. Faktor lingkungan atau masyarakat yang cukup besar memberikan pengaruh terhadap tingkah laku sesorang, khususnya remaja yang kondisinya berada pada masa puberitas dan pencarian jati diri sehingga mereka rentan terhadap pengaruh tersebut.

2. Kurangnya keteladanan yang diberikan oleh pihak yang seharusnya memberi atau menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan, khusunya oleh remaja karena contoh atau teladan memberikan kemudahan untuk proses pembiasaan perilaku pada kehidupan sehari-hari mereka.

3. Kurangnya sikap konsisten dari pihak yang seharusnya memiliki tugas tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang membuat seseorang tidak memiliki patokan yang jelas mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana yang tidak.

D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong umatnya untuk mendorong umatnya untuk menemukan hal-hal yang baru dan mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia di seluruh di dunia.

Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
  1. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
  2. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
  3. hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Hukum Islam pun telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, diantaranya larangan menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki maupun perempuan harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi pakaian dan orang-orang sakit atau terluka di tolong tanpa memperdulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun (lihat QS Al Maidah)

Islam pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena Al Qur’an adalah kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasanatas petunjuk, serta pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)

Berikut ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi manusia yang disepakati hampir di seluruh dunia

a. Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal Right)
b. Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti Right)
c. Perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal Equality)
d. Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political Right)
e. Hak untuk memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social Culture Right)
f. Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur Right)

Bangsa Indonesia, khususnya kaum muslimmempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan bahwa Islam cinta damai dan menghormati hak asasi manusia. Ajaran Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang mampu meberikan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di dunia

Ada beberapa contoh perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perilaku yang harus di jauhi tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Membunuh manusia
  2. Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
  3. Mencuri
  4. Berzina
  5. Menipu atau berlaku curang
  6. Melakukan riba
  7. Melakukan judi atau maasyir.
  8. mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
  9. Memakan harta anak yatim yang bukan hak
  10. menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
  11. Menganiaya
  12. Mengkhianati amanah dan menipu
  13. Menipu dan merusak hakim
  14. Membela pengkhianat
  15. Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
  16. Menyembunyikan kebenaran
  17. Berkata buruk
  18. Mengumpat
  19. Mengejek atau mengolok-olok
  20. Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
  21. Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
  22. Menganggap rendah orang lain atau sombong
  23. Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
  24. Kikir atau bakhil
  25. Merugikan atau mengambil hak orang lain
  26. Membenci
  27. Merusak
  28. Menghina
  29. Memaksakan kehendak.
Iblis atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk melakukan perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa. Oleh karena itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjebak atau tergoda rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap yang menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat tercela tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya derada didalm kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
  2. Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang memerlukan bantuan atau terkena musibah
  3. Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng bersifat syiar atau dakwah
  4. Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim. 
Bab 5
Infak, Zakaf, Haji, Wakaf

A. Tentang Pengelolaan Infak
1. Pengertian Infak
Infak merupakan harta untuk kepentingan kemanusiaan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam al-Qur’an, infak ada yang mengarah kepada sadaqah wajib semisal zakat (QS. al-Baqarah [2]: 267), dan nafkah suami terhadap istri dan anak-anaknya (QS. at-Talaq [65]: 6).
2. Anjuran Infak
Dalam Islam, infak sangat dianjurkan, sebab secara mendasar ajaran Islam menaruh kepedulian yang besar terhadap orang-orang lemah. Orang-orang yang diberi kelonggaran rezeki oleh Allah, selain diwajibkan zakat, juga sangat dianjurkan untuk berinfak (sadaqah).
3. Pengelolaan Infak
a. Prinsip Pengelolaan Harta Infak
Pada prinsipnya harta infak adalah untuk orang-orang yang membutuhkan, dalam hal ini orang-orang yang lemah secara ekonomi. Akan tetapi, banyak ditemui perkembangan baru dalam mengelola harta infak. Misalnya, suatu lembaga tertentu mengelola harta infak dalam bentuk biaya pendidikan (beasiswa) untuk anak-anak dari kalangan orang yang tidak mampu, dikelola untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lain-lain.
b. Peraturan tentang Pengelolaan Infak
UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 13, 17, dan 21,
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infak, sadaqah, hibah, waris, dan kafarat
Pasal 17
Hasil penerimaan infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha produktif
Pasal 21
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, dan pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

B. Tentang Pengelolaan Zakat
1. Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, bersih, baik, dan terpuji. Dalam hukum Islam (fiqih), zakat merupakan kadar tertentu dari harta yang diserahkan kepada segolongan masyarakat yang telah diatur dalam al-Qur’an.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim telah memiliki undang-undang zakat yakni UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

2. Kewajiban Membayar Zakat
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur’an, perintah zakat selalu bergandengan atau berbarengan dengan salat. Artinya, zakat memiliki kedudukan yang tinggi, sejajar dengan syahadatain, dan salat lima waktu. Abu Bakar bahkan tidak membedakan antara kewajiban salat dan membayar zakat.

3. Tata Pengelolaan Zakat
Yang dimaksud pengelolaan zakat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.

a. Organisasi Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat.
Tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya (Pasal 9).

Pihak-pihak yang berwenang dalam pembentukan badan amil zakat (Pasal 6 ayat 2) sesuai tingkatannya yaitu:
a. Nasional oleh presiden dan menteri
b. Daerah provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi
c. Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota
d. Kecamatan oleh camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan
b. Pengumpulan Zakat
Menurut pasal 11 UU No. 38 Tahun 1999, harta yang wajib dizakati meliputi:
a. Emas, perak, dan uang
b. Perdagangan dan perusahaan
c. Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan
d. Hasil pertambangan
e. Hasil peternakan
f. Hasil pendapatan dan jasa, serta
g. Rikaz
Perhitungan zakat mal dapat ditemukan dalam pasal 11 ayat (3) yang berbunyi “Penghitungan zakat mal menurut nisab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.”
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzaki didasarkan atas pemberitahuan muzaki. Badan amil zakat juga bekerja sama dengan bank apabila harta muzaki disimpan di Bank.
c. Pendayagunaan Zakat
Hasil pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas kebutuhan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Dalam pendayagunaan zakat, selain digunakan secara konsumtif, zakat juga diperbolehkan digunakan secara produktif.
Maksudnya, zakat tidak diberikan dalam bentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung, tetapi diberikan sebagai modal usaha seperti saham pemilikan usaha. Dengan demikian, zakat lebih dapat berdaya guna untuk mengentaskan kemiskinan atau masalah yang dihadapi oleh mustahik.

d. Unsur Pengawasan dan Sanksi
Unsur pengawas badan amil zakat berkedudukan di semua tingkatan. “Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.” (Pasal 20)
Pasal 21 dijelaskan bahwa setiap pengelola zakat yang melakukan kelalaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apabila muzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakat dilakukan oleh unit pengumpul zakat kepada perwakilan RI yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat.

C. Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji
1. Ikhwal Penyelenggaraan Ibadah Haji Dewasa Ini
Dewasa ini pergi ke tanah suci dan menunaikan ibadah haji relatif singkat dan mudah. Dulu, ketika alat transportasi masih terbatas hanya kapal laut, untuk pergi menunaikan ibadah haji (dari Indonesia) membutuhkan waktu berbulan-bulan dengan perjalanan berat pula.
Dengan perkembangan zaman yang semakin modern dan ditambah dengan tersedianya alat-alat transportasi yang mutakhir, menunaikan ibadah haji menjadi lebih mudah. Apalagi semenjak pemerintah Indonesia turun tangan secara resmi dengan mendirikan lembaga khusus yang menangani urusan-urusan yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji. Bukan itu saja. Perkembangan lebih lanjut banyak pula lembaga-lembaga swasta yang menyelenggarakan pelayanan-pelayanan untuk ibadah haji dengan fasilitas khusus.

2. Beberapa Ketentuan tentang Tata Kelola Ibadah Haji dalam UU No 17 Tahun 1999
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji (Pasal 1). Koordinasi atas penyelenggaraan ibadah haji ada di bawah tanggung jawab pemerintah (Pasal 6-8). Pada tingkatan pusat di bawah tanggung jawab menteri agama, ditingkat daerah di bawah gubernur.
b. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat
Besarnya jumlah ongkos penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapatkan persetujuan DPR RI (Pasal 9).
Dana abadi umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan sumber lain. Dana ini dikelola untuk kemaslahatan umat, sehingga pemerintah membentuk badan pengelolaannya.
c. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah juga menyelenggarakan pelayanan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan (Pasal 23-24).
Ibadah umrah dapat dilaksanakan secara perorangan atau rombongan. Perjalanan umrah bisa diurus sendiri atau diurus oleh penyelenggara tertentu (Pasal 25-26).
D. Ketentuan-Ketentuan Wakaf

1. Sekilas Pengertian Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya.

2. Macam Wakaf
a. Wakaf Zurri
Merupakan wakaf yang dikhususkan oleh waqif (pemberi wakaf) kepada kerabat seperti anak, saudara, cucu, atau ibu bapaknya. Tujuannya untuk membela nasib kerabatnya. Wakaf ini disebut juga wakaf ahli (ahli berarti keluarga).
Islam menganjurkan bila seseorang hendak mewakafkan sebagian harta sebaiknya melihat dahulu kepada sanak dan familinya. Jika dari sanak famili tersebut ternyata ada yang membutuhkan bantuan materi atau butuh pertolongan, wakaf lebih afdal diberikan kepada mereka.
b. Wakaf Khairi
Merupakan wakaf yang diperuntukkan untuk kebaikan secara umum. Wakaf ini pernah dilakukan oleh sahabat Umar bin Khattab pada tanah yang diperoleh beliau di Khaibar (kasus ini merupakan awal mula disayariatkannya wakaf).
Walaupun manfaat barang dapat dimiliki oleh umum, tetapi barang yang sudah menjadi wakaf (pada jenis wakaf ini) tidak boleh dimiliki siapapun, sebab barang tersebut telah menjadi hak Allah.

3. Tata Kelola Wakaf di Indonesia
a. Undang-undang tentang Wakaf
Indonesia telah memiliki undang-undang tentang wakaf, yakni UU No. 41 Tahun 2004 yang terdiri dari 11 bab dan 71 pasal.
b. Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Yang mempunyai tugas untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf adalah nazir sesuai dengan prinsip syariah dan secara produktif. Nazir tidak boleh melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Nazir dapat diberhentikan dan diganti apabila meninggal dunia (bagi nazir perseorangan), bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (bagi nazir organisasi dan badan hukum), tidak melaksanakan tugasnya atau melanggar ketentuan, dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang berhak untuk memberhentikan nazir adalah Badan Wakaf Indonesia.

E. Membiasakan Berinfak
Islam merupakan agama yang sangat memberi perhatian terhadap kaum lemah. Sangat banyak ayat-ayat yang menganjurkan agar orang-orang yang diberi keleluasaan rizki oleh Akkag agar membelanjakan hartanya di jalan Allah.
Manfaat berinfak selain sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, infak juga memiliki potensi yang sangat baik untuk membantu mereka yang lemah secara ekonomi, atau bahkan untuk meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat.

Bab 6
Dakwah rasullulah periode madinah
1.      
Sejarah Da’wah Rasulullah Priode Madinah
 
Dakwah Rasulullah yang dilakukan si Mekkah baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan berlangsung selama 13 tahun. Rintangan makin lama makin bertambah karena itu Allah Menyediakan Tempat yang subur untuk da’wah yaitu Madinah. Disinilah membangun umat untuk dijadikan duta keseluruh pelosok dunia
Beberapa Peristiwa Penting tentang Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah

Pertama
Tersebarnya berita tentang masuk Islamnya sekelompok penduduk Yatsrib (Madinah), membuat orang-orang kafir Quraisy semakin meningkatkan tekanan terhadap orang-orang Mukmin di Makkah.
Lalu Nabi saw. memerintahkan kaum Mukminin agar hijrah ke kota Madinah. Para sahabat segera berangkat menuju Madinah secara diam-diam, agar tidak dihadang oleh musuh. Namun Umar bin Khattab justru mengumumkan terlebih dahulu rencananya untuk berangkat ke pengungsian kepada orang-orang kafir Makkah. Ia berseru, “Siapa di antara kalian yang bersedia berpisah dengan ibunya, silakan hadang aku besok di lembah anu, besuk pagi saya akan hijrah.” Tidak seorang pun berani menghadang Umar.

Kedua
Setelah mengetahui kaum Muslimin yang hijrah ke Madinah itu disambut baik dan mendapat penghormatan yang memuaskan dari penduduk Yastrib, bermusyawarahlah kaum kafir Quraisy di Darun Nadwah. Mereka merumuskan cara yang diambil untuk membunuh Rasululah saw. yang diketahui belum berangkat bersama rombongan para sahabat. Rapat memutuskan untuk mengumpulkan seorang algojo dari setiap kabilah guna membunuh Nabi saw. bersama-sama. Pertimbangannya ialah, keluarga besar Nabi (Bani Manaf) tidak akan berani berperang melawan semua suku yang telah mengu¬tus algojonya masing-masing. Kelak satu-satunya pilihan yang mungkin ambil oleh Bani Manaf ialah rela menerima diat (denda pembunuhan) atas terbunuhnya Nabi. Keputusan bersama ini segera dilaksanakan dan para algojo telah berkumpul di sekeliling rumah Nabi saw. Mereka mendapat instruksi: “Keluarkan Muhammad dari rumahnya dan langsung pengal tengkuknya dengan pedangmu!”

Ketiga
Pada malam pengepungan itu Nabi saw. tidak tidur. Kepada keponakannya, Ali r.a., beliau memerintahkan dua hal: pertama, agar tidur (berbaring) di tempat tidur Nabi dan, kedua, menyerahkan kembali semua harta titipan penduduk Makkah yang ada di tangan Rasulullah saw. kepada para pemiliknya.
Nabi keluar dari rumahnya tanpa diketahui oleh satu orang pun dari para algojo yang mengepung rumahnya sejak senja hari. Nabi saw. pergi menuju rumah Abu Bakar yang sudah menyiapkan dua tunggangan (kendaraan) lalu segera berangkat. Abu Bakar menyewa Abdullah bin Uraiqith Ad-Daily untuk menunjukkan jalan yang tidak biasa menuju Madinah.

Keempat
Rasulullah dan Abu Bakar berangkat pada hari Kamis tanggal 1 Rabi’ul Awwal tahun kelima puluh tiga dari kelahiran Nabi saw. Hanya Ali dan keluarga Abu Bakar saja yang tahu keberangkatan Nabi saw. dan Abu Bakar malam itu menuju Yatsib. Sebelumnya dua anak Abu Bakar, Aisyah dan Asma, telah menyiapkan bekal secukupnya untuk perjalanan itu. Kemudian Nabi saw. ditemani Abu Bakar berangkat bersama penunjuk jalan menelusuri jalan Madinah-Yaman hingga sampai di Gua Tsur. Nabi dan Abu Bakar berhenti di situ dan penunjuk jalan disuruh kembali secepatniya guna menyampaikan pesan rahasia Abu Bakar kepada putranya, Abdullah.
Tiga malam lamanya Nabi saw. dan Abu Bakar bersembunyi di gua itu. Setiap malam mereka ditemani oleh Abdullah bin Abu Bakar yang bertindak sebagai pengamat situasi dan pemberi informasi.

Kelima
Lolosnya Nabi saw. dari kepungan yang ketat itu membuat kalangan Quraisy hiruk pikuk mencari. Jalan Makkah-Madinah dilacak. Tetapi mereka gagal menemukan Nabi saw. Kemudian mereka menelusuri jalan Yaman-Madinah. Mereka menduga Nabi pasti bersembunyi di Gua Tsur. Setibanya tim pelacak itu di sana, alangkah bingungnya mereka ketika melihat mulut gua itu tertutup jaring laba-laba dan sarang bunung. Itu pertanda tidak ada orang yang masuk ke dalam gua itu. Mereka tidak dapat melihat apa yang ada dalam gua, tetapi orang yang di dalamnya dapat melihat jelas rombongan yang berada di luar. Waktu itulah Abu Bakar merasa sangat khawatir akan keselamatan Nabi. Nabi berkata kepadanya, “Hai Abu Bakar, kita ini berdua dan Allah-lah yang ketiganya.”

Keenam
Kalangan kafir Quraisy mengumumkan kepada seluruh kabilah, “Siapa saja yang dapat menyerah¬kant Muhammad dan kawannya (Abu Bakar) kepada kami hidup atau mati, maka kepadanya akan diberikan hadiah yang bernilai besar.” Bangkitlah Suraqah bin Ja’syam mencari dan mengejar Nabi dengan harapan akan menjadi hartawan dalam waktu singkat.

Sungguhpun jarak antara Gua Tsur dengan rombongan Nabi sudah begitu jauh, namun Suraqah ternyata dapat menyusulnya. Tatkala sudah begitu dekat, tiba-tiba tersungkurlah kuda yang ditunggangi Suraqah, sementara pedang yang telah diayunkan ke arah Nabi tetap terhunus di tangannya. Tiga kali ia mengibaskan pedangnya ke arah tubuh Nabi, tetapi pada detik-detik itu pula kudanya tiga kali tersungkur sehingga tak terlaksanalah maksud jahatnya. Kemudian ia menyarungkan pedangnya dalam keadaan diliputi perasaan kagum dan yakin, dia benar-benar berhadapan dengan seorang Nabi yang menjadi Rasul Allah. Ia mohon kepada Nabi agar berkenan menolong mengangkat kudanya yang tak dapat bangun karena kakinya terperosok ke dalam pasir. Setelah ditolong oleh Nabi, ia meminta agar Nabi berjanji akan memberinya hadiah berupa gelang kebesaran raja-raja. Nabi menjawab, “Baiklah.”
Kemudian kembalilah Suraqah ke Makkah dengan berpura-pura tak menemukan seseorang dan tak pernah mengalami kejadian apa pun.

Ketujuh
Rasulullah dan Abu Bakar tiba di Madinah pada tanggal 12 Rabi’ul Awal. Kedatangan beliau telah dinanti-nantikan masyarakat Madinah. Pagi hari mereka berkerumun di jalanan, setelah tengah hari barulah mereka bubar. Begitulah penantian mereka beberapa hari sebelum kedatangan Nabi. Pada hari kedatangan Nabi dan Abu Bakar, masyarakat Madinah sudah menunggu berjubel di jalan yang akan dilalui Nabi lengkap dengan regu genderang. Mereka mengelu-elukan Nabi dan genderang pun gemuruh diselingi nyanyian yang sengaja digubah untuk keperluan penyambutan itu: “Bulan purnama telah muncul di tengah-tengah kita, dari celah-celah bebukitan. Wajiblah kita bersyukur, atas ajakannya kepada Allah. Wahai orang yang dibangkitkan untuk kami, kau datang membawa sesuatu yang ditaati.”

Kedelapan
Di tengah perjalanan menuju Madinah, Rasu¬lullah singgah di Quba’, sebuah desa yang terletak dua mil di selatan Madmnah. Di sana Beliau membangun sebuah Masjid dan merupakan Masjid pertama dalam sejarah Islam. Beliau singgah di sana selama empat hari untuk selanjutnya meneruskan perjalanan ke Madinah. Pada Jum’at pagi beliau berangkat dari Quba’ dan tiba di perkampungan Bani Salim bin Auf persis pada waktu shalat Jum’at. Lalu shalatlah beliau di sana. Inilah Jum’at pertama dalam Islam, dan karena itu khutbahnya pun merupakan khutbah yang petama.

Kemudian Nabi berangkat meninggalkan Bani Salim. Program pertama beliau sesampainya di Madinah ialah menentukan tempat di mana akan dibangun Masjid. Tempat itu ialah tempat di mana untanya berhenti setibanya di Madinah. Ternyata tanah yang dimaksud milik dua orang anak yatim. Untuk itu Nabi minta supaya keduanya sudi menjual tanah miliknya, namun mereka lebih suka menghadiahkannya. Tetapi beliau tetap ingin membayar harga tanah itu sebesar sepuluh dinar. Dengan senang hati Abu Bakar menyerahkan uang kepada mereka berdua.
Pembangunan Masjid segera dimulai dan seluruh kaum Muslimin ikut ambil bagman, sehingga berdiri sebuah Masjid berdinding bata, berkayu batang korma dan beratap daun korma.

Kesembilan
Kemudian Nabi mempersaudarakan antara orang-orang Muhajirin dengan Anshar. Setiap orang Anshar mengakui orang Muhajirin sebagai saudara¬nya sendiri, mempersilakannya tinggal di rumah¬nya dan memanfaatkan segala fasilitasnya yang ada di rumah bersangkutan

Kesepuluh
Selanjutnya Nabi saw. merumuskan piagam yang berlaku bagi seluruh kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi. Piagam inilah yang oleh Ibnu Hisyam disebut sebagai undang-undang dasar negara dan pemerintahan Islam yang pertama. Isinya mencakup tentang perikemanusiaan, keadilan sosial, toleransi beragama, gotong royong untuk kebaikan masyarakat, dan lain-lain. Saripatinya adalah sebagai berikut:

1.       Kesatuan umat Islam, tanpa mengenal perbedaan.
2.       Persamaan hak dan kewajiban.
3.       Gotong royong dalam segala hal yang tidak termasuk kezaliman, dosa, dan permusuhan.
4.       Kompak dalam menentukan hubungan dengan orang-orang yang memusuhi umat.
5.       Membangun suatu masyarakat dalam suatu sistem yang sebaik-baiknya, selurusnya dan sekokoh-kokohnya.
6.       Melawan orang-orang yang memusuhi negara dan membangkang, tanpa boleh memberikan bantuan kepada mereka.
7.       Melindungi setiap orang yang ingin hidup berdampingan dengan kaum Muslimin dan tidak boleh berbuat zalim atau aniaya terhadapnya.
8.       Umat yang di luar Islam bebas melaksanakan agamanya. Mereka tidak boleh dipaksa masuk Islam dan tidak boleh diganggu harta bendanya.
9.       Umat yang di luar Islam harus ambil bagian dalam membiayai negara, sebagaimana umat Islam sendiri.
10.    Umat non Muslim harus membantu dan ikut memikul biaya negara dalam keadaan terancam.
11.    Umat yang di luar Islam, harus saling membantu dengan umat Islam dalam melindungi negara dan ancaman musuh.
12.    Negara melindungi semua warga negara, baik yang Muslim maupun bukan Muslim.
13.    Umat Islam dan bukan Islam tidak boleh melindungi musuh negara dan orang-orang yang membantu musuh negara itu.
14.    Apabila suatu perdamaian akan membawa kebaikan bagi masyarakat, maka semua warga negara baik Muslim maupun bukan Muslim, harus rela menerima perdamaian.
15.    Seorang warga negara tidak dapat dihukum karena kesalahan orang lain. Hukuman yang mengenai seseorang yang dimaksud, hanya boleh dikenakan kepada diri pelaku sendiri dan keluarganya.
16.    Warga negara bebas keluar masuk wilayah negara sejauh tidak merugikan negara.
17.    Setiap warga negara tidak boleh melindungi orang yang berbuat salah atau berbuat zalim.
18.    Ikatan sesama anggota masyarakat didasarkan atas prinsip tolong-menolong untuk kebaikan dan ketakwaan, tidak atas dosa dan permusuhan.

Dasar-dasar tersebut ditunjang oleh dua kekuatan. Kekuatan spiritual yang meliputi keimanan seluruh anggota masyarakat kepada Allah, keimanan akan pengawasan dan penlindungan-Nya bagi orang yang baik dan konsekuen, dan Kekuatan material yaitu kepemimpinan negara yang tercerminkan oleh Nabi Muhammad saw
2. Keteladanan Rasul dalam membina umat di MadinahSetelah sampai di Madinah beliau mulai membangun umat dengan keteladanan, langkah awal ialah :
  • Mempersaudaraan kaum muhajirin dan Anshor Dalam rangka memperkokoh daulah Islam di Madinah, Nabi Muhammad saw mempersaudarakan kaum muslimin yang satu dengan yang lainnya. Di samping maksud di atas. Juga dimaksudkan untuk menambah teguhnya persatuan umat Islam dan akrabnya hubungan Muhajirin dan Anshor. Yang dipersaudaraan oleh diberi contoh oleh Rasul dengan mengangkat tangan Ali bin Thalib dan menyatakan ”Ini saudaraku” setelah itu diikuti oleh masing- masing mereka memilih saudara angkatnya sendiri, sebagai berikut :

2.   Keperwiraan Rasulullah dalam memimpin perang

a.        Perang Badar.
  • Keperwiraan berasal dafri kata ”perwira” artinya gagah berani. Keperwiraan berarti keberanian. Rasulullah dalam beberapa perang yang diikutinya, memeperlihatkan bahwa Rasulullah sebagai komandan perang yang gagah berani. Banyak contoh keperwiraan Rasulullah dalam peperangan melawan orang-orang kafir Quresy, seperti dalam perang Badar, Uhud dan Khandaq.
  • Perang Badar terjadi tanggal 17 Ramadhan tahun 2 Hijarah bertepatan 8 Januari 623 Masehi. Perang ini terjadi didekat sebuat sumur milik Badar, terletak antara Mekkah dan Madinah. Kaum muslimin berjumlah 314 orang sedangkan kafir Quresy 1000 orang yang lengkap dengan peralatannya. Sedangkan kaum muslimin dengan senjata seadanya.
  • Strategi Rasulullah dalam perang Badar, dengan menguasai penampungan air, hal itu sangat dibutuhkan kedua belah pihak. Sewaktu kedua pasukan saling berhadapan, maka tiba-tiba seorang kafir Quresy bernama Aswad bin As’ad . Ia Ingin menghancurkan kolam penampungan air yang dimiliki kaum muslimin tetapi hal ini dapat digagalkan oleh Hamzah bin Abdul Muthalib dan Aswad pun tewas dipukul dengan pedang.
  • Peperangan dimulai dengan perang tanding satu lawan satu dari pihak Quresy diwakili 3 orang yaitu : Utbah, Syaibah bin Rabiah dan Al Walid Utbah. Dari kaum Muslimin diwakili Ubaidah bin Harits, Ali bin Abi Thalib dan Hamzah bin Abdul Muthalib. Ketiga pahlawan Quresy ini mati terbunuh. Dilanjutkan dengan perang masal,dengan iman yang kuat Kaum Muslimin dapat memenangkan peperangan ini dengan pertolongan Allah.
b.       Perang uhud.
  • Perang Uhud terjadi pada pertengahan bulan Sya’ban tahu ke tiga Hijrah bertepatan dengan bulan Januari tahun 625 Masehi. Peperangan terjadi di gunung Uhud, sebelah utara kota Madinah. Oleh karena itu peperangan ini dinamai Perang Uhud. Perang ini terjadi karena kaum Quresy ingin membalas kekalahan di Perang Badar sebelumnya.
  • Kaum muslimin berkuatan 700 orang sedangakan kaum kafir Quresy berkuatan 3000 orang. Dalam peperangan ini umat Islam dipimpin oleh Nabi Muhammad saw sedangan kaum Quresy dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb, yang didampingi isterinya Hindun penyair yang mempunyai suara yang bagus untuk memberi semangat dan menghibur pasukannya. Peperangan dimulai dengan perang tanding satu lawan satu dari kaum Muslimin diwakili oleh Ali bin Abi Thalib, Hamzah bin Abdul Muthalib, Sa,ad bin Abi Waqas dan Ashim bin Tsabit. Orang Quresy diwakili oleh Musafi bin Thalhah, Harits bin Thalhah, Kilab bin Thalhah dan Jallas bin Thalhah. Dalam perang tanding ini semua pahlawan Quresy mati terbunuh, setelah itu baru dilanjutkan dengan perang massal.
  • Pada mulanya kaum muslimin sudah menang dan kaum kafir meninggalkan hartanya, disebabkan kaum muslimin khususnya pasukan pemanah turun dari tempatnya untuk berbagi harta rampasan, pos kaum muslimin kosong, saat itu Khalid bin Walid pasukan kuda kaum Quresy mendapat kesempatan menerobos kaum muslimin kaum muslimin kucar kacir. Akhirnya kemenangan sudah ditangan sebelumnya sekarang menjadi sirna disebabkan oleh godaan dunia yaitu harta rampasan perang, kemenangan berpindah tangan kepada Kaum Kafir Quresy.
Sebab kekalahan perang ini ialah:
  1. Tentara panah yang berjumlah 50 orang taat kepada Rasulullah.
  2. Adanya kaum munafiq sebanyak 300 orang yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay yang mundur tidak mau berperang.
  3. Terjadinya perbedaan pendapat antara kaum tua dan muda tentang tempat peperangan yang muda ingin di luar kota, sedangkan kaum tua ingin bertahan dalam kota Madinah
c.  Perang Khandaq.
  • Perang Khandaq atau Ahzah terjadi pada bulan syawal tahun 5 Hijrah, bertepatan dengan bulan Maret tahun 627 Masehi. Perang ini sebelah utara kota Madinah. Perang ini disebut khandaq (parit) karena kaum muslimin membuat parit pertahanan. Disebut ”perang ahzab” karena kaum Quresy bersekutu dengan penduduk lain yang berada sekitar kota Mekkah. Kaum muslimin berkekuatan sebanyak 3000 orang sedangakan kaum Quresy berkekutan 10000 orang .
  • Kaum muslimin dipinpin oleh Nabi Muhammad saw didampingi Ali bin Abi Tahalib, sedangkan kaum Quresy dipimpin oleh Abu Sufyan. Peperangan ini dimenangkan oleh kaum muslimin dengan cara bertahan di balik parit ayau khandaq. Parit ini merupakan ide seorang sahabat Rasul yang bernama Salman Al Farisi seorang sahabat yang berasal dari Bangsawan Persia yang mengembara mencari kebenaran.
3.   Wafat Rasulullah
  • Menjelang wafat Rasulullah sewaktu sakitnya makin parah, Rasulullah meminta kepada Isteri-isterinya yang lain untuk dirawat di rumah Siti Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq, Yang memimpin sholat Jamaah pada saat itu Abu Bakar Ash Shiddiq, Keadaan itu membuat kaum muslimin cemas dan khawatir, kalau-kalau Nabi wafat. Sewaktu Nabi mengetahui kecemasan kaum muslimin beliau ingin menjumpai mereka. Dengan dipapah oleh Ali bin Abi Thalib Nabi bersabda:” Wahai manusia! Saya mendengar bahwa kamu sekalian merasa cemas kalau-kalau Nabimu meninggal dunia, pernahkah ada seorang Nabi yang hidup selamanya? Kalau ada, maka aku akan dapat pula hidup selamanya! Saya akan menemui Allah dan kamu akan menyusulku.
  • Rasulullah wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun ke 11 Hijrah, bertepatan dengan 8 Juni 632 Masehi, setelah mengalami sakit selama 13 hari dalam usia 63 tahun menurut perhitungan tahunHijrah. Beliau Meninggal di Rumah Siti Aisyah binti Abu Bakar dan di kuburkan disana, Diantara orang yang ikut memandikan beliau ialah : Abbas bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Fadhal bin Abbas, Usamah bin Zaid dan Syuqran.
  • Reaksi sahabat ketika Rasulullah wafat, banyak diantara sahabat dan kaum muslimin yang tidak percaya bahwa Rasulullah wafat, Umar bin Khattab sangat marah sekali mendengar kabar wafatnya Rasulullah, seraya berkata: ” Ada orang yang telah menyatakan Rasulullah wafat! Sesungguhnya, demi Allah, beliau tidak wafat, hanya pergi mengahadap Tuhannya, sebagaimana Nabi Musa pun pernah pergi menghadap Tuhan. Demi Allah, Rasulullah akan kembali.” Tetapi setelah Abu Bakar membenarkan berita kewafatan Rasulullah itu, disertai membacakan firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 144, maka barulah mereka percaya. Firman yang dibacakan tersebut ialah: lihat Al-qur’an Onlines di oogle)
  • Artinya:”Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur” ( Ali Imran:144)
  • Beliau meninggalkan dua pusaka dua pusaka ini tidak akan lekang oleh panas dan tidak akan lapuk hujan itulah Al-Qur’an dan Hadits dari Nabi Muhammad saw.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar